Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banyak Petani di Madiun Belum Sadar, Jatah Pupuk Subsidi yang Mereka Terima Tidak Sesuai E-RDKK
Advertisement . Scroll to see content

PBB Tower Seluler di Madiun Sulit Tertagih, Sisa Tunggakan Seluruh Wajib Pajak Rp 4,5 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01:17 WIB
  • author Dodik
PBB Tower Seluler di Madiun Sulit Tertagih, Sisa Tunggakan Seluruh Wajib Pajak Rp 4,5 Miliar
Laporan realisasi pembayaran PBB tahun 2026 hingga jatuh tempo masih banyak yang belum terbayar. Sumber: Bapenda Kab.Madiun

MADIUN,iNewsMadiun.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menara telekomunikasi atau tower di Kabupaten Madiun ternyata jadi salah satu kendala utama belum tercapainya target PBB 2026.

Meski jatuh tempo pembayaran sudah lewat pada 1 Oktober 2026 lalu, pemilik tower yang sebagian besar beralamat di luar kota sulit ditagih.

"Salah satu kendalanya untuk WP yang ada di luar kota seperti pemilik tower," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, saat dikonfirmasi inews.id Jumat (9/10/2026).

Hingga Kamis (8/10) malam, realisasi PBB Kabupaten Madiun masih menyisakan Rp 4,5 miliar dari total target sebesar Rp 32,2 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 436.038 Wajib Pajak (WP), termasuk PBB jalan tol.

Yudi menjelaskan, langkah awal Bapenda akan menyurati pemilik tower sesuai alamat yang tertera. Jika tidak ada tanggapan, penagihan akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau dengan surat dari Bapenda nanti belum diselesaikan, kita akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan maupun dari Polres untuk melakukan penagihan sekaligus evaluasi," tegas Yudi.

Sementara itu, dari 15 kecamatan, tingkat kepatuhan pembayaran bervariasi. Kecamatan Gemarang menjadi yang tertinggi dengan realisasi 92,90 persen dari pagu Rp 675 juta.

Sebaliknya, Kecamatan Wungu menjadi yang terendah di angka 77,89 persen, disusul Kecamatan Geger 78,32 persen. Untuk PBB jalan tol sendiri sudah 100 persen lunas.

Yudi optimistis sebelum Desember 2026, semua tunggakan termasuk PBB tower bisa tertagih dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB terpenuhi.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut