Heboh Halaman 373-375 Putusan Mahkamah Konstitusi, Soal Ijazah Gibran Disorot
JAKARTA,iNewsMadiun.id - Putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dibacakan tadi malam, Selasa (6/10/2026), menyisakan sorotan.
Bukan hanya amar putusannya yang menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima, tapi isi pertimbangan di halaman 373-375 yang viral di media sosial.
Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memang menolak gugatan 12 pemohon termasuk Denny Indrayana dan KIPP. Alasannya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Namun di bagian pertimbangan, MK menulis catatan penting.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri atas nama Gibran yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA sesuai UU Pemilu.
Dokumen yang ada di persidangan, menurut MK, hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen itu dinilai bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski ada temuan itu, MK menegaskan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Selain masalah legal standing, perkara PHPU Pilpres 2024 juga dinilai sudah lewat waktunya karena Gibran sudah dilantik sebagai Wapres sejak Oktober 2024.
Editor: Arif Wahyu Efendi