Dinilai Jadi Ancaman, Kontradiksi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Akan di Uji Materi ke MK
NGAWI,iNewsMadiun.id - Kontradiksi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang dinilai mengancam hak konstitusional para kepala desa yang telah menjabat selama dua periode akan di uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana tersebut mengemuka dalam agenda Konsolidasi Nasional yang digagas oleh Dimyati Dahlan yang digelar di Nata Azana Hotel, Kabupaten Ngawi, Rabu (4/11/2026). Forum tersebut dihadiri perwakilan kepala desa dari berbagai daerah, mulai dari Banyuwangi, Pekalongan, Banyumas, Blora, Sragen, Karanganyar.
Dimyati Dahlan, mengungkapkan bahwa polemik timbul akibat adanya norma hukum yang saling bertolak belakang di dalam undang-undang yang sama. Di satu sisi, Pasal 118 UU No. 3/2024 memberi ruang dan kesempatan bagi kepala desa dua periode untuk kembali mencalonkan diri.
Di sisi lain, Pasal 33 justru mengunci dan membatasi peluang tersebut. Kondisi ini diperparah oleh aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) pada penjelasan Pasal 39 yang mewajibkan syarat surat pernyataan tidak pernah menjabat dua kali.
Saat ini, peraturan di tingkat daerah pun sudah ada yang mempertegas aturan pembatasan tersebut, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Nganjuk Nomor 6 Tahun 2026 yang secara eksplisit melarang kepala desa dua periode untuk maju kembali.
Sebagai langkah konstitusional, para peserta sepakat mengkaji opsi pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dinilai paling relevan karena Pasal 33 dan Pasal 118 UU No. 3/2024 dianggap melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
"Jalan MK dipandang paling tepat karena gugatan ketidakpastian hukum ini murni memperjuangkan hak konstitusional dan sama sekali tidak mengganggu program strategis nasional maupun anggaran negara," tegas Dimyati Dahlan.
Meski demikian, keputusan final mengenai pengajuan draf judicial review ke meja MK masih menunggu hasil musyawarah bersama seluruh perwakilan kepala desa yang hadir.
Melalui konsolidasi ini, para kepala desa berharap pemerintah pusat dan pembuat undang-undang tidak mengorbankan kepastian hukum sehingga stabilitas di tingkat desa dapat terjaga.
Pilkades 2027 diproyeksikan bakal digelar serentak di sekitar 4.500 desa di Jawa Timur dan mencakup kurang lebih 19.000 desa di seluruh Indonesia. Dengan skala yang sedemikian besar, para kepala desa mengkhawatirkan potensi pecahnya konflik horizontal yang meluas baik secara perdata, pidana.
Salah satu kepala desa yang hadir menyatakan bahwa, jika regulasi itu dipaksakan maka pihak yang dirugikan adalah kepala desa yang sudah dua kali menjabat. Pasalnya, dalam regulasi tersebut ada celah yang berakibat menimbulkan permasalah hukum dikemudian hari.
"Jika aturan yang bertentangan ini tetap dipaksakan tanpa ada kejelasan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat desa dan calon kepala desa itu sendiri," ujar Heru.
Heru berharap, dalam forum yang dihadiri sebagian besar oleh kepala desa yang sudah dua kali menjabat itu dapat menemukan kepastian hukum. Sehingga, kepala desa yang nanti akan mencalonkan lagi tidak dihantui oleh permasalahan hukum.
"Dengan pertemuan ini yang jelas ingin mencari kepastian hukum terkait dengan terbitnya PP 16 terutama di pasal 33 yang menurut kami berbentran dengan UU 3 tahun 2024 terkait syarat administrasi pencalonan kepala desa," tutup Heru.
Editor: Arif Wahyu Efendi