BPK RI Temukan 12 Masalah di BPR Kota Madiun, Diantaranya Penyalahgunaan Pemberian Kredit Rp1,2 M
MADIUN,iNewsMadiun.id - Laporan hasil pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kepatuhan pengelolaan operasional Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2025, mencatat 12 temuan.
Diantaranya terdapat 225 debitur kredit macet yang belum diterbitkan Surat Peringatan (SP) dengan baki debet sebesar Rp 1,6 milyar. Selain itu ada 39 debitur kredit macet dengan baki debet sebesar Rp1.225.338.520 milyar yang disebabkan karena penyalahgunaan pemberian kredit oleh pegawai Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berinisial CW yang saat ini dalam proses hukum oleh Polres Kota Madiun.
BPK juga menemukan penanganan pada 6 debitur kredit macet dengan destrukturisasi berupa refinancing dengan penutupan rekening kredit lama dan pembukaan rekening kredit baru. Sehingga kualitas kredit atas kredit tersebut secara otomatis berpindah ke kualitas kredit lancar. menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Selain itu juga ditemukan pinjaman sebesar Rp 2,5 milyar yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam formulir permohonan pinjaman. Dalam permohonannya, kredit tersebut untuk modal kerja pembangunan 74 perumahan yang berlokasi di Kabupaten Ponorogo.
Hasil cek fisik yang dilakukan BPK, sampai pinjaman tersebut jatuh tempo pada tanggal 17 September 2025, baru 2 rumah yang terbangun dengan alasan terkendala perizinan. Debitur akhirnya tidak dapat membayar pokok pinjaman dan mengajukan perpanjangan jangka waktu pinjaman dan penurunan bunga pinjaman.
perpanjangan jangka waktu tersebut disetujui pada tanggal 26 September 2025 dimasa kepemimpinan direktur yang sekarang.
BPK juga menemukan pengelolaan beban administrasi dan umum tidak tepat sehingga membebani keuangan Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Sebesar Rp177.627.632,00 juta. Uang tersebut digunakan untuk sewa kepada pihak ketiga atas aset yang dimiliki Pemerintah Kota Madiun, dan Pemberian fee penagihan atas kredit pegawai tidak sesuai dengan mekanisme pemungutan yang diterapkan BPR.
"Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun selama periode Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025 sebesar Rp177.627.632 atas pembayaran sewa dan pemberian fee penagihan bendahara yang seharusnya tidak perlu dilakukan," dikutip dari LHP BPK RI yang diterima media ini.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Forest Khrisna Tri Wasisto Ady, yang dikonfirmasi iNews.id menyatakan bahwa temuan BPK tersebut beberapa diantaranya saat ini sedang diproses Hukum oleh Polres Madiun Kota.
"Maaf mas , itu kasus2 lama dan beberapa diantaranya saat ini menyangkut kasus yang sedang diproses polres Madiun," ujar Forest, melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (26/5/2026).
Forest enggan menjawab temuan BPK perihal pemborosan Keuangan daerah mencapai Rp 177.627.632 juta yang seharusnya tidak perlu dilakukan tersebut.
Editor: Arif Wahyu Efendi