Dua Mantan Direktur BPR Kota Madiun Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Berkas Sudah P21
MADIUN,iNewsMadiun.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun terus bergulir. Setelah menetapkan tersangka Candra Wiyono mantan Account Officer (AO), Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota kembali menetapkan 2 orang lagi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi menyampaikan dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu mantan Direktur Perumda BPR Kota Madiun periode (2018–2021) berinisial AD dan SMW Direktur Perumda BPR periode (2020-2024).
"Ada dua tersangka, yang pertama itu Direktur Utamanya atas nama AD dan yang kedua itu sama Direktur juga tapi beda masa jabatan atas nama SMW," ujar AKP Agus yang dikonfirmasi iNews.id, Jumat (29/5/2026).
Menurut Agus, saat ini berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat dua orang direktur tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat berkas perkara dan para tersangka akan akan segera dilimpahkan kejaksaan.
"Saat ini sudah P21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Rencananya bulan depan kita akan pelimpahan berkas dan tersangkanya," jelas Agus.
Dua orang tersangka tersebut, kata Agus, akan dijerat Pasal tindak pidana korupsi lantaran diduga menimbulkan kerugian yang negara mencapai Rp 8,7 miliar.
Agus mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Kota Madiun tidak menutup kemungkinan akan kembali dilanjutkan. Bahkan pada periode kepemimpinan yang sekarang.
"Kalau masalah itu (tersangka baru) tidak menutup kemungkinan akan ada lagi. Tapi kita tidak bisa pastikan. Karena kita tetap menunggu hasil persidangan," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi