Ribuan Bangunan Negara di Ngawi Belum Miliki PBG dan SLF, Aktivis: Potensi PAD Bocor Miliaran Rupiah
NGAWI,iNewsMadiun.id - Ribuan bangunan negara di Kabupaten Ngawi ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal ketentuan tentang PBG dan SLF merupakan amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021.
Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Ngawi, Yesi Widyarti, menyebut dari 4.475 bangunan negara yang ada di Ngawi, baru sebagian saja yang memiliki PBG. Pihaknya akan secara bertahap melakukan penertiban dan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu.
"4775 itu bangunan gedung negara seluruh Kabupaten (Ngawi). Sudah ada sebagian yg memiliki PBG. Ini kami sedang berproses, dimulai dari sosialisasi dulu. Kita bertahap menertibkan, mengingat juga anggaran yg terbatas," jelas Yesi melalui pesan whatsapp, Selasa (12/5/2026).
Yesi menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang ada, baru sekitar dua persen bangunan negara yang memiliki PBG. 4.775 bangunan itu bukan hanya kewenangan pemerintah kabupaten, tapi juga ada milik instansi vertikal, pemprov, pemerintah pusat dan Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah.
"Di data kami simbg ada kisaran 2%. Kami memegang PBG mulai tahun 2022. krn data kami baru yang dari SIMBG sejak tahun 2022. Sebelum tahun 2022 yang masih bernama IMB kami tidak memiliki datanya," tambahnya.
Sementara itu Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengaku akan segera menindaklanjuti hal itu. Pihaknya akan mendata dan mengevaluasi PBG dan SLF melalui tim sembilan.
"Akan kita tindak lanjuti. Ya segera dilakukan pendataan dan evaluasi SLF dan PBG oleh team 9, ketuanya Pak Sekda nanti," jelas Bupati yang terkenal ramah itu.
Di sisi lain, aktivis anti korupsi Mataraman Dimyati Dahlan punya pandangan berbeda. Menurutnya, belum adanya PBG dan SLF pada ribuan gedung negara di Ngawi berpotensi pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga bisa berujung tindak pidana korupsi.
"Jadi PBG dan SLF itu bukan sekedar formalitas. Itu penting, untuk menyatakan bangunan memiliki kelayakan fungsi, persetujuan gedungnya telah disetujui pihak terkait yang artinya tingkat amannya cukup. Selain itu ada retribusi yang bisa masuk menjadi pendapatan asli daerah di sana. Lha kalau jumlahnya ribuan tinggal kalikan saja, berapa miliar rupiah yang berpotensi bocor dari tidak dibayarnya retribusi PBG dan SLF itu? Kan begitu logikanya. Pejabat yang berwenang bisa kena itu. Karena diamnya pejabat hingga menyebabkan bocornya potensi PAD apalagi hingga miliaran rupiah adalah kejahatan," jelas Dimyati panjang lebar.
Dimyati menambahkan bahwa tidak adanya kepemilikan PBG dan SLF itu bisa terkena sanksi baik administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021.
"Jadi tidak hanya berpotensi korupsi ya, ini juga ada pidana umumnya, sanksi administrasinya. Meski nanti telah terkena sanksi administrasi dan pidana, pihak terkait tetap wajib mengurus PBG dan SLF itu. Apalagi ini bangunan negara, harusnya menjadi contoh. Saya hanya mengingatkan untuk kebaikan bersama," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi