Balita Tewas di Bekas Galian C, Bupati Madiun Sebut Reklamasi Tanggung Jawab Pemprov Jatim
MADIUN,iNewsMadiun.id - Meninggalnya seorang balita di dalam kubangan air bekas galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan karena tidak direklamasi mendapat tanggapan dari Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Bupati yang akrab dipanggil Mas Hari itu menyatakan bahwa yang bertanggungjawab atas reklamasi bekas galian C tersebut adalah Pemprov Jatim. Pasalnya, yang punya kewenangan mengeluarkan ijin galian C adalah provinsi.
"Kami memfasilitasi membantu karena itu tanggung jawabnya (reklamasi) ada di provinsi. Karena yang mengeluarkan izin galian ada provinsi," ujar Mas Hari, saat ditemui di Gedung DPRD Kab Madiun usai Rapat Paripurna, Rabu (15/4/2026).
Menurut Mas Hari, Pemkab Madiun selama ini sudah menyampaikan permintaan reklamasi bekas tambang galian C ke Pemprov Jatim. Namun, sampai galian itu kembali menelan korban, belum ada tindak lanjutnya.
Editor: Arif Wahyu Efendi