Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Berizin, Pemkab Madiun Stop Pembangunan Gedung Baru PT GWI Pabrik Produsen Bola Piala Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Balita Tewas di Bekas Galian C, Bupati Madiun Sebut Reklamasi Tanggung Jawab Pemprov Jatim

Rabu, 15 April 2026 | 20:11 WIB
  • author Dodik
Balita Tewas di Bekas Galian C, Bupati Madiun Sebut Reklamasi Tanggung Jawab Pemprov Jatim
Bupati Madiun Hari Wuryanto menanggapi meninggalnya balita di lahan bekas galian C yang tak di reklamasi, usai sidang paripurna DPRD, Rabu (15/4/2026). Foto: Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Meninggalnya seorang balita di dalam kubangan air bekas galian C di Desa Tulung, Kecamatan  Saradan karena tidak direklamasi mendapat tanggapan dari Bupati Madiun, Hari Wuryanto. 

‎Bupati yang akrab dipanggil Mas Hari itu menyatakan bahwa yang bertanggungjawab atas reklamasi bekas galian C tersebut adalah Pemprov Jatim. Pasalnya, yang punya kewenangan  mengeluarkan ijin galian C adalah provinsi.

‎"Kami memfasilitasi membantu karena itu tanggung jawabnya (reklamasi) ada di provinsi. Karena yang mengeluarkan izin galian ada provinsi," ujar Mas Hari, saat ditemui di Gedung DPRD Kab Madiun usai Rapat Paripurna, Rabu (15/4/2026).

‎Menurut Mas Hari, Pemkab Madiun selama ini sudah menyampaikan permintaan reklamasi bekas tambang galian C ke Pemprov Jatim. Namun, sampai galian itu kembali menelan korban, belum ada tindak lanjutnya. 

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut