Balita Tewas di Bekas Galian C, Bupati Madiun Sebut Reklamasi Tanggung Jawab Pemprov Jatim
MADIUN,iNewsMadiun.id - Meninggalnya seorang balita di dalam kubangan air bekas galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan karena tidak direklamasi mendapat tanggapan dari Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Bupati yang akrab dipanggil Mas Hari itu menyatakan bahwa yang bertanggungjawab atas reklamasi bekas galian C tersebut adalah Pemprov Jatim. Pasalnya, yang punya kewenangan mengeluarkan ijin galian C adalah provinsi.
"Kami memfasilitasi membantu karena itu tanggung jawabnya (reklamasi) ada di provinsi. Karena yang mengeluarkan izin galian ada provinsi," ujar Mas Hari, saat ditemui di Gedung DPRD Kab Madiun usai Rapat Paripurna, Rabu (15/4/2026).
Menurut Mas Hari, Pemkab Madiun selama ini sudah menyampaikan permintaan reklamasi bekas tambang galian C ke Pemprov Jatim. Namun, sampai galian itu kembali menelan korban, belum ada tindak lanjutnya.
"Kami sudah sampaikan dulu. Kami berharap ditindaklanjuti. Nyatanya belum. Mudah-mudahan setelah dua kali ini. Jangan sampai terjadi ketiga kalinya," jelas Mas Hari.
Mas Hari, menyebut bahwa Pemkab Madiun tidak mungkin mengambil langkah untuk melakukan reklamasi. Pasalnya bila nekat mereklamasi maka akan berpotensi tindak pidana korupsi.
"Kalau kita nutup nanti kita korupsi. Karena itu hak provinsi. Kami hanya bisa memfasilitasi dan meminta provinsi untuk segera mereklamasi karena sudah ada dua korban jiwa," tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono, mendorong agar aparat penegak hukum memproses kasus tewasnya dua bocah yang tenggelam di kubangan bekas tambang galian C tersebut.
"Kami mendorong hak-hak korban keluarga korban harus ada jaminan. Ini kan nyawa hilang. Terlepas penyelesaiannya bagaimana. kalau memang tuntutan keluarga dihukum ya kami fasilitasi hak-hak korban terpenuhi," ujar Mujono.
Mujono, juga meminta SDA Provinsi untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut. Harapannya, nyawa yang hilang akibat tercebur dalam bekas galian C yang tidak direklamasi itu ada yang bertanggungjawab.
"Mestinya ada (yang bertanggungjawab). Tapi setelah berproses di SDA Provinsi yang menentukan, ini yang bertanggungjawab SDA atau pemilik izin saat itu," jelasnya.
Editor: Arif Wahyu Efendi