"Rata-rata Rp50.000 sekali, jalan dari Kota Batu ke Jakarta, misalnya kita satu kena tilang, jalan ketemu lagi, jembatan tilang lagi, kita dimintai uang kopi Rp50.000 itu. Tapi dikalikan itu setiap hari, makanya habis," katanya.
Maka ia meminta adanya penghapusan aturan over dimension over loading (ODOL) di kendaraan logistik yang beroperasi di jalan raya. Sebab selama ini sopir truk dan sopir ekspedisi terpaksa merugi akibat ulah oknum - oknum kepolisian dan dishub yang meminta jatah uang kopi.
"Pemilik barang selama ini nggak mau membantu, hanya kepada driver-nya saja dengan tilang, pemilik barang nggak mau membantu untuk biaya denda dan lain-lain. Kita penilangannya kalau dari Malang di Malang nggak, kadang ditilang di Jawa Barat, di Jawa Tengah biayanya banyak," katanya.
Sementara itu Nasirin, sopir truk warga Karangploso Malang menyebut, para sopir truk yang kendaraannya melebihi muatan kerap kali menjadi sasaran empuk saat berada di luar kota. Ia mencontohkan truk miliknya yang memiliki plat nopol KT dari Kalimantan Timur, ketika melintas daerah di luar plat Nopol itu, kerap kali menjadi objek tilang oknum kepolisian dan dishub.
Editor : Arif Handono