JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 September 2023. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina selama periode 2011-2021.
Karen Agustiawan, seorang profesional di bidang migas, lahir pada 19 Oktober 1958. Ia lulus dari Teknik Fisika ITB dan memulai karirnya di Mobil Oil Indonesia pada tahun 1984 hingga 1988. Setelah itu, ia melanjutkan karirnya di Mobil Oil di Dallas, Amerika Serikat, dari tahun 1989 hingga 1992. Selanjutnya, Karen bekerja di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai Business Development Manager hingga tahun 2002.
Menanggapi penahanan Karen Agustiawan, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan sistem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Erick Thohir mengatakan bahwa sebelumnya terdapat banyak isu korupsi di BUMN sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Dilansir Okezone, ia mengungkapkan bahwa program "bersih-bersih BUMN" yang diterapkan tidak hanya mencakup aspek karakter dan moral (AKHLAK) tetapi juga Good Corporate Governance (GCG).
Erick Thohir juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG tersebut. Ia mendorong transparansi dalam operasional BUMN dan menekankan pentingnya efisiensi dalam perusahaan-perusahaan BUMN seperti Pertamina dan PLN. Erick Thohir mengatakan bahwa upaya efisiensi telah berhasil menghemat miliaran dolar dan bahwa keterbukaan dalam bisnis BUMN adalah salah satu prinsip yang dikedepankan oleh pemerintah.
Editor : Arif Handono