Bus Umum Bebas Melintas di Jalur Larangan Kota Madiun, Dishub: Kami Tak Punya Kewenangan Menindak
MADIUN,iNewsMadiun.id -Bus umum tampak bebas melintas di jalur larangan yang ada di Kota Madiun. Seperti yang terjadi di Jl. DI Panjaitan Kota Madiun, nampak Bus Restu dari arah Ponorogo melintas hingga masuk Jl. MT Haryono.
Padahal rambu larangan melintas untuk bus umum tersebut masih terpampang jelas dan berdiri tegak di Jl. DI Panjaitan, tepatnya di perempatan traffic light Demangan. Namun bus umum tersebut tetap melenggang dengan bebas tanpa hambatan.
Kondisi tersebut dikeluhkan pengendara lain yang melintas. Alasannya, selain melanggar rambu lalu lintas, body bus umum yang besar sering kali memenuhi badan jalan sehingga tak jarang menimbulkan kemacetan.
"Bus Restu itu sakti Mas, bebas melintas Mulai selatan tek'an sampe utara hingga terminal. Padahal rambu larangannya jelas. Kalau kita yang melanggar rambu, pasti sudah kena tilang. Bus itu hampir setiap saat dalam sehari bebas lewat sini berulang kali. Apa gak ditindak ya," keluh Prasetyo pengendara motor yang terkena kepadatan lalu lintas di Jl. MT Haryono, Rabu (17/12/2025).
Sebagai warga dan pengendara, Prasetyo berharap pihak terkait bisa menertibkan agar kendaraan melintas sesuai jalurnya. Tujuanya tidak untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta tertib dalam berlalu lintas.
"Ya semoga sama petugas diarahkan sesuai jalurnya. Setahu saya bus itu lewat ring road barat, baru ke terminal. Bukan lewat sini ( Jl. Panjaitan-MT Haryono). Kalau bandel ya di tindak," harapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri membenarkan bahwa rambu lalu lintas terkait larangan bus umum melintas di Jl. Panjaitan ke Utara, hingga MT Haryono - Thamrin masih berlaku.
"Sampai saat ini belum ada perubahan Mas. Bus besar dari arah Ponorogo tidak boleh lewat Jl. DI Panjaitan," tegas Subakri, Rabu (17/12/2025).
Pejabat yang pernah menahkodai Dinas Kominfo tersebut juga menyampaikan bahwa hal itu diperkuat dengan masih lengkap dan adanya rambu larangan di lokasi.
"Rambu larangan juga masih terpasang," ujarnya.
Terkait tidak adanya sanksi yang diberikan Dinas Perhubungan Kota Madiun terhadap Bus Umum yang melanggar tersebut, Bakri berdalih tak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
"Kami (Dishub) tidak punya kewenangan menindak/ menilang," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi