get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasto Ditetapkan Tersangka, Jubir PDI Perjuangan: Tujuan Mengambil Alih

Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Hasto Kristiyanto

Kamis, 26 Desember 2024 | 20:30 WIB
header img
Hasto Kristiyanto Sekjend PDI Perjuangan dalam sebuah acara di Madiun beberapa waktu lalu. Doc MPI

Jakarta,iNewsMadiun.id -  Sekretaris Jenderal Partai  PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka Hasto diduga terkait kasus Harun Masiku.

Atas peristiwa hukum ini, Hasto buka suara melalui tayangan video. Dirinya menghormati penetapan tersangka terkait kasus yang menimpanya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Hasto siap menjalani serangkaian prosedur dan mekanisme yang ada di lembaga antirasuah tersebut.

"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum" ungkap Hasto Dalam Keterangannya.

Hasto juga mengetahui risiko jika dirinya akan dipenjarakan karena cukup vokal tentang kondisi demokrasi Bangsa Indonesia saat ini.
 
"Saya selalu mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan mata kekuasaan yang otoriter, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," tegasnya. 

Sementara itu  Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menilai penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bentuk politisasi hukum.

Dia membandingkan dengan kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang bisa diralat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," pungkas Chico.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut