Pekerjaan Molor, Kontraktor Pembangunan Jembatan Klumutan Madiun Terancam Denda
MADIUN,iNewsMadiun.id - Pemerintah Kabupaten Madiun akan memberikan sanksi denda pada CV. Dwi Tunggal Sejati yang mengerjakan proyek jembatan Klumutan, Kecamatan Saradan.
Pasalnya, proyek jembatan dengan nilai kontrak Rp9,1 Milyar tersebut tidak bisa selesai tepat waktu. Proyek yang seharusnya selesai pada hari ini, Rabu (17/12/2025), kondisi dilapangan masih ada beberapa yang belum dikerjakan. Seperti pasangan batu kali, Aspal dan pagar pengaman jembatan.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun, Astutik Dyah Ningsih, menyampaikan, sampai hari Senin kemarin progres dilapangan baru sekitar 82 persen. Masih sisa kurang lebih 18 persen.
Karena sesuai waktu yang ditentukan, proyek tersebut belum selesai, Dinas PUPR Kabupaten Madiun memberikan waktu 50 hari kepada CV yang mengerjakan jembatan Klumutan itu untuk segera menyelesaikannya.
"Kita berikan kesempatan sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, waktunya 50 hari. Harapan kita tidak sampai 50 hari selesai. Tapi diperlakukan denda," ujar Astutik, Rabu (17/12/2025).
Menurut Astutik, denda yang akan dibayar karena keterlambatan itu dihitung 1 permil (1/1000) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang mengalami keterlambatan.
"kalau dendanya itu 1 permil dari bagian kontrak atau nilai kontrak. Jadi itu nanti kita lihat hari ini dulu," jelasnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi