get app
inews
Aa Read Next : Hasil Autopsi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Sudah Keluar, Begini Hasilnya

Hakim Vonis Bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang atas Tragedi Kanjuruhan 135 Tewas

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:41 WIB
header img
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa BambanG Sidiq Achmadi menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter. Pada akhirnya, pembubaran dilakukan menggunakan tembakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

https://jatim.inews.id/berita/eks-kasat-samapta-polres-malang-divonis-bebas-di-kasus-tragedi-kanjuruhan?_ga=2.76719505.528971861.1678879852-2129548819.1678879852.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut