SURABAYA, iNewsMadiun.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Hakim memvonis bebas Bambang Sidik Achmadi karena tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
Editor : Arif Handono