JAKARTA, iNewsMadiun - Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mulai berkelit. Dia mengklaim tidak memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J. Menurut Sambo, perintah untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api. Hal itu disampaikan Sambo saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," ujar Sambo di muka persidangan.
Kendati Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyampaikan siap bertanggung jawab ke Bharada E. Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah. "Saya sudah sampaikan di awal bahwa saya mencoba dengan kepercayaan diri untuk mohon maaf melindungi Richard dengan cara tidak benar. Ya itu memang kesalahan saya, yang itu akan saya pertanggung jawabkan," terang Sambo.
Editor : Arif Handono