MADIUN, inewsMadiun.id – Petugas Lapas Madiun berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi dari luar ke dalam lapas. Pria yang diduga menyelundupkan bernama Toyib (46) warga Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura. Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus sabu seberat 28,26 gram dan satu bungkus ekstasi berisi 10 butir.
”Orang ini awalnya tidak mau kita geledah saat mau masuk ke Lapas Madiun. Karena curiga, akhirnya kita geledah,” kata Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova, Kamis (1/12/2022)
Menurut dia, petugas memeriksa terhadap setiap pengunjung sesuai standart operasional prosedur. Namun Toyib menolak. Petugas kemudian tetap melakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan apa-apa. Melihat kegelisahan pria berusia 46 tahun itu, petugas Lapas bersama anggota Satnarkoba Polres Madiun Kota, kemudian meminta Toyib melepas celananya dan melakukan pemeriksaan dubur.
”Hasilnya, di dalam dubur Toyib ada kondom berisi empat bungkus plastik. Setelah dibuka dan diperiksa, ditemukan tiga bungkus plastik sabu dan satu bungkus pil ekstasi. Dengan berat masing-masing sabu 28,26 gram dan 10 pil ekstasi,” kata Ardian Nova
Toyib kemudian digelandang ke Satnarkoba Polres Madiun Kota. Kasat Narkoba AKP Eka Supriadi tidak membantah jika sabu sabu dan pil ekstasi yang diselundupkan Toyib akan dikirim untuk dua warga binaan di Lapas Madiun berinisial SF dan DA. Akibat perbuatannya tersangka Toyib dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “ Kita akan kembangkan penyelidikan kasus ini,” kata Eka Supriadi.
Editor : Arif Handono