get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Kronologi Kasus Pasutri Asal Sorowako Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak di Luar Nikah

Sabtu, 03 September 2022 | 06:48 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa benarkan pasutri asal Sorowako menjadi tersangka karena adopsi anak luar nikah,(Foto : Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsMadiun.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena mengadopsi anak pasangan luar nikah.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa membeberkan penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri Oki dan Yulis.

 

Menurutnya penetapan tersangka bukan karena adopsi anak melainkan kasus pemalsuan dokumen.

"Ia menerbitkan surat keterangan lahir di Sorowako, lalu anak itu diberi nama inisial An dan dalam surat keterangan itu Oki dan Yulis sebagai orang tua anak tersebut," kata Warpa.

Tidak sampai disitu saja, pasutri ini juga mengurus akte kelahiran bayi An di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanpa melalui proses pengadilan.

"Bayi An sudah memiliki surat keterangan lahir yang terbit di Makassar, dimana dalam surat itu tertera nama orang tua kandungnya yakni RI dan RE. Anak itu lahir pada tanggal 2 Juni 2019," katanya.

Selain orang tua angkat, polisi juga menetapkan RE orang tua bayi sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Warpa menyebut kalau pihaknya menerima laporan polisi dari SN orang tua RI.

"Nenek anak ini keberatan makanya kita berikan kepastian hukum. Kasus ini masih berjalan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti dilihat. Terkait kenapa tersangka tidak ditahan, karena mereka koperatif, dan selalu hadir ketika dipanggil," pungkasnya.

Terpisah, Yulis membenarkan kalau dirinya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

"Iye, saya sudah terima surat penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Luwu Timur, demikian suami saya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, awalnya pasangan suami istri tersebut tidak mengetahui jika anak yang diadopsi merupakan hasil pasangan di luar nikah RI dan RE.

"Saat itu saya berangkat ke Makassar, dalam perjalanan saya dihubungi RE melalui telepon, ia menawarkan bayi temannya untuk diadopsi," terangnya.

Setiba di Makassar, mereka menemui RI dan RE disalah satu kos, disitulah bayi diserahkan.

Untuk diketahui RE merupakan sahabat baik Yulis, RE juga sudah memiliki istri dan tiga anak.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut