LUTIM, iNewsMadiun.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena mengadopsi anak pasangan luar nikah.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa membeberkan penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri Oki dan Yulis.
Menurutnya penetapan tersangka bukan karena adopsi anak melainkan kasus pemalsuan dokumen.
"Ia menerbitkan surat keterangan lahir di Sorowako, lalu anak itu diberi nama inisial An dan dalam surat keterangan itu Oki dan Yulis sebagai orang tua anak tersebut," kata Warpa.
Tidak sampai disitu saja, pasutri ini juga mengurus akte kelahiran bayi An di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanpa melalui proses pengadilan.
"Bayi An sudah memiliki surat keterangan lahir yang terbit di Makassar, dimana dalam surat itu tertera nama orang tua kandungnya yakni RI dan RE. Anak itu lahir pada tanggal 2 Juni 2019," katanya.
Selain orang tua angkat, polisi juga menetapkan RE orang tua bayi sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Warpa menyebut kalau pihaknya menerima laporan polisi dari SN orang tua RI.
"Nenek anak ini keberatan makanya kita berikan kepastian hukum. Kasus ini masih berjalan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti dilihat. Terkait kenapa tersangka tidak ditahan, karena mereka koperatif, dan selalu hadir ketika dipanggil," pungkasnya.
Terpisah, Yulis membenarkan kalau dirinya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
"Iye, saya sudah terima surat penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Luwu Timur, demikian suami saya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, awalnya pasangan suami istri tersebut tidak mengetahui jika anak yang diadopsi merupakan hasil pasangan di luar nikah RI dan RE.
"Saat itu saya berangkat ke Makassar, dalam perjalanan saya dihubungi RE melalui telepon, ia menawarkan bayi temannya untuk diadopsi," terangnya.
Setiba di Makassar, mereka menemui RI dan RE disalah satu kos, disitulah bayi diserahkan.
Untuk diketahui RE merupakan sahabat baik Yulis, RE juga sudah memiliki istri dan tiga anak.
Setelah mengambil bayi, Yulis dan suaminya Oki kembali ke Sorowako, Luwu Timur.
Namun tak disangka keduanya mendapat pesan singkat dari RI dan mengaku jika anak itu merupakan hasil hubungan gelap keduanya antar RI dan RE.
"Saya sempat marah karena merasa dibohongi saat itu saya saya meminta RI menemui saya di rumah. Setelah di rumah, saya mengembalikan anaknya karena saya tidak mau ada masalah. Saya juga mengajak RI untuk ketemu dengan orang tuanya, namun RI menolak dengan alasan takut," Kata Yulis.
Pasca kejadian itu, Yulis kemudian menghubungi RE untuk menanyakan perihal anak tersebut namun saat itu RE mengaku jika ia sudah sepakat dengan RI untuk menyerahkan anak itu.
Setelah dalam proses perawatan dengan penuh kasih sayang layaknya merawat anak kandung sendiri.
Pasangan suami istri bingung karena sang bayi saat itu hendak dibawah ke posyandu namun tidak memiliki surat keterangan lahir dan akte kelahiran.
"Saat itu, saya meminta ke RI untuk menemani ke pengadilan, namun RI menolak dengan alasan takut kalau perbuatannya itu diketahui keluarganya, saat itu kami membuat kesepakatan dan disetujui kalau saya membuat surat keterangan lahir di Sorowako atas nama saya dan suami saya sebagai orang tua kandung anak tersebut" ujarnya.
Setelah surat keterangan lahir terbit, Yulis kemudian mengurus akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil namun semua yang dilakukan oleh Yulis dan OKI suaminya mendapat persetujuan dari RI dan RE untuk memperjelas status anak yang mereka adopsi itu.
Seiring berjalannya waktu kata Yulis, RI kembali melahirkan anak keduanya pada September 2020, dan menyewa rumah indekost di Wawondula selama dua bulan, sebelum menumpang di rumah Yulis selama satu bulan.
"Pasca kejadian itu, RI kemudian memberanikan diri membawa anak keduanya itu ke orang tua kandungnya dan mengakui seluruh perbuatannya," katanya.
Yulis mengatakan, setelah RI mengaku melahirkan anak, orang tua RI ikut curiga dengan anak yang diadopsi Yulis dan Oki karena memiliki kemiripan wajah.
"Setelah semua terbongkar, orang tua RI marah dan meminta tolong ke saya mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE mereka juga berjanji tidak mengambil cucunya yang saya adopsi," kata Yulis.
Sayangnya janji tersebut hanya tinggal janji. Tak berselang lama orang tua RI kemudian meminta untuk mengembalikan cucunya yang sudah diadopsi Yulis dan Oki dengan ancaman.
"Saya takut dan tidak mau bermasalah, sehingga saya ikhlas sekali pun saya rindu dan sayang terhadap anak itu, Kata Yulis dengan terbata-bata.
Tidak hanya mengambil cucunya, Orang tua RI bahkan melaporkan orang tua angkat cucunya itu ke pihak kepolisian hingga membuat pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak tau lagi mau berbuat apa, saya sudah berstatus tersangka padahal saya merawat anak itu layaknya akan sendiri bahkan selama saya adopsi tak ada bantuan dari orang tua kandungnya baik dari RI maupun RE," tuturnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono