JAKARTA, iNewsMadiun .id - Khafi Maheza, pemukul sopir bus Transjakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajemen Transjakarta terus mengawal proses hukum tersangka.
"Kita mengikuti proses hukum yang ada aja," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Anang Rizkani Noor di Hotel Fairmont, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Anang menegaskan belum ada rencana melakukan mediasi. ia memastikan Transjakarta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ikut proses hukum saja," ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang meminta insiden yang viral di media sosial ini dijadikan pembelajaran guna meningkatkan kesadaran diri. Menurutnya segala permasalahan dapat diselesaikan dengan baik-baik tidak dengan kekerasan.
"Awareness (kesadaran diri) aja ya. Kita sudah bicara di publik, sesulit apa pun kejadian atau situasi di jalan, kita mengimbau untuk diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan," tutur Anang.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan pelaku pemukul sopir TransJakarta sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Editor : Arif Handono