JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menjadi salah satu opsi yang bakal diterapkan oleh pemerintah di tengah ancaman jebolnya kuota BBM bersubsidi pada tahun ini.
Terkait hal itu, DPR RI mengusulkan untuk memberikan label fatwa haram bagi mereka yang tidak berhak tetapi mengkonsumsi BBM subsidi.
Usulan pemberian label haram tersebut mencuat saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Dibuatkan saja fatwa (haram) yang subsidi itu, artinya nanti (BBM subsidi) ini diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu. Kalau pengawasan tetap jebol juga kita coba lagi dengan cara yang luar biasa ini. Ini hanya usul Pak Menteri," kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai PDIP, Willy M Yoseph saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia berharap anggaran subsidi yang sebesar Rp502 triliun pada tahun ini benar-benar manfaatnya dirasakan bagi masyarakat golongan yang tidak mampu.
Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengatakan, bahwa pemerintah tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM khususnya yang bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar.
"Pada tahun ini kuota untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite bakal melebihi kuota 23 juta kiloliter (KL)," kata Mukhtarudin saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM.
"Pengawasan distribusinya yang saya lihat masih banyak bobol sana sini. Dari data saya sekitar 80 persen penikmat subsidi ini adalah dia yang mampu, sementara 20 persen adalah yang benar-benar masyarakat tidak mampu," tambahnya.
Editor : Arif Handono