get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Agama (Kemenag) Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang

Sidang Perkara Pemerkosaan Mas Bechi di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Kualifikasi Saksi Turun

Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:55 WIB
header img
Terdakwa Mas Bechi saat mengikuti sidang virtual beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Gede menyatakan, saksi keempat kali ini yakni orang pesantren. Dia menegaskan, apa yang disampaikan saksi hanya cerita dari korban, tidak melihat, mengalami dan mendengar secara langsung. 

BACA JUGA:
Bujang Tua di Mojokerto Tewas Membusuk dalam Rumah

"Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah. Tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin," ujarnya.

Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Gede dan timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud.

"Kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi," katanya. 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut