SURABAYA, iNewsMadiun.id - Putra kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menjalani sidang lanjutan perkara pemerkosaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/8/2022). Pada sidang ini, empat saksi korban dihadirkan di persidangan.
Menanggapi keterangan para saksi, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut, kualifikasi saksi yang dihadirkan semakin menurun. Alasannya, para saksi tidak mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan kepada kliennya.
"Ada lagi empat hingga lima saksi tambahan yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Namun, secara kualifikasi, saksinya hampir sama seperti sebelumnya. Artinya, dia (saksi) tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan (testimonium deauditu)," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, kualifikasi saksi semakin turun. Sebab, saksi yang dihadirkan seluruhnya hanya berdasarkan keterangan orang lain, bukan dialami atau dirasakan sendiri.
"Ndak tahu lagi nanti sisa saksi yang lain seperti apa. Artinya kan ada satu korban dua peristiwa. Nah menjelaskan dua peristiwa ini sampai sekarang belum ada yang valid yang bisa kita konfrontir," ujarnya.
Gede menyatakan, saksi keempat kali ini yakni orang pesantren. Dia menegaskan, apa yang disampaikan saksi hanya cerita dari korban, tidak melihat, mengalami dan mendengar secara langsung.
"Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah. Tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin," ujarnya.
Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Gede dan timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud.
"Kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, keterangan saksi keempat tersebut dinilai memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP Penyidik.
"Kami hari ini kami masih mengajukan keterangan saksi yang diajukan JPU. Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik," ujarnya.
Firdaus mengatakan, empat saksi yang telah disumpah, dihadirkan, dan memberikan keterangan sejak pekan lalu telah usai. Kini, waktunya untuk menghadirkan lima saksi selanjutnya dari JPU dalam sidang.
"Total ada lima saksi lagi yang akan kami hadirkan. Mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Total hari ini ada 6, keenamnya mudah-mudahan bisa selesai hari ini, 1 saksi sudah bisa prediksi ya pertanyaan dan tanggapannya," katanya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono