get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementerian Agama (Kemenag) Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang

Sidang Perkara Pemerkosaan Mas Bechi di PN Surabaya, Kuasa Hukum: Kualifikasi Saksi Turun

Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:55 WIB
header img
Terdakwa Mas Bechi saat mengikuti sidang virtual beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, keterangan saksi keempat tersebut dinilai memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP Penyidik. 

"Kami hari ini kami masih mengajukan keterangan saksi yang diajukan JPU. Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik," ujarnya.  

Firdaus mengatakan, empat saksi yang telah disumpah, dihadirkan, dan memberikan keterangan sejak pekan lalu telah usai. Kini, waktunya untuk menghadirkan lima saksi selanjutnya dari JPU dalam sidang. 

"Total ada lima saksi lagi yang akan kami hadirkan. Mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Total hari ini ada 6, keenamnya mudah-mudahan bisa selesai hari ini, 1 saksi sudah bisa prediksi ya pertanyaan dan tanggapannya," katanya. 

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut