"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’," katanya.
Oleh sebab itu, Ivan menegaskan temuan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Kepala PPATK menambahkan kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Oleh karenanya, Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Dia juga meminta masyarakat untuk dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia," katanya.
Selain dengan masyarakat, kata Ivan, kolaborasi bersama berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat.
"Seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online," tuturnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono