get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Pelanggan PDAM Madiun Keluhkan Air Berbau, Begini Alasan Pihak PDAM

Metrologi Legal Magetan Tegaskan PDAM Belum Pernah Melakukan Tera Ulang Meteran Air Pelanggan

Kamis, 30 April 2026 | 14:13 WIB
header img
Salah satu meteran air milik pelanggan PDAM Magetan yang sudah terlihat usang, Kamis (30/4/2026). Foto: inewsmadiun.id/ Dodik

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Kepala UPT Metrologi Legal Magetan, Eny Susilowati, menegaskan sesuai  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024, yang berhak melakukan tera ulang hanyalah metrologi legal.

‎ "Selain Metrologi gak ada yang bisa melakukan tera. Karena yang diamanahkan undang-undang yang punya legalitas hanya Metrologi legal," ujar Eny, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/4/2026).

‎Ia juga menjelaskan, jika Perumdam Tirta Lawu Magetan mengklaim punya karyawan pernah ikut pelatihan, itu hanya sebatas kalibrasi atau pengecekan secara rutin untuk kepentingan internal mereka, bukan Tera Ulang.

‎ "Kalau bicara legal tidak boleh keluar dari Metrologi. Kalau mereka punya staf ahli, sifatnya untuk melakukan pengawasan atau koreksi. Kalau legalnya itu kewenangan kita," jelasnya.

‎Menurut Eny, semua alat ukur yang digunakan untuk kepentingan publik itu setiap tahun wajib dilakukan tera ulang. Jangka waktu tersebut melihat kondisi alat ukurnya. Jika sebelum waktu yang ditentukan itu ada keluhan dari masyarakat maka pemilik alat ukur wajib melakukan tera ulang. 

‎Ia juga menyatakan bahwa Perumdam Lawu Tirta Magetan, selama ini belum pernah melakukan tera ulang meter air ditempatnya. Sejauh ini, metrologi legal yang bisa melakukan tera ulang meter air baru di Kediri. 

‎"Kalau PDAM itu cenderung Kalibrasi sama pengecekan dan ganti alat yang sudah di tera. Sampai sekarang kita belum pernah tera ulang PDAM," tutupnya.

‎Sebelumya diberitakan, Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumdam Lawu Tirta Magetan, Hendro Wahyu Isnigroho, saat dikonfirmasi iNews.id berdalih bahwa pihaknya selama ini sudah melakukan tera pada meteran air pelanggannya.

‎ "Kita tiap tahun mengadakan tera. Kalau sudah di tera ternyata meter airnya tidak berfungsi baik kita juga targetkan penggantian meter air baru," ujar Hendro, Jumat (10/4/2026).

‎Namun, Tera yang dilakukan itu tidak menyeluruh pada setiap meteran air, tetapi secara acak. Setiap tahun targetnya 25 persen dari total sambungan pelanggan yang ada.

‎Menurut Hendro, petugas yang melakukan tera juga bukan dari Metrologi legal melainkan oleh karyawan Perumdam Tirta Lawu yang katanya sudah ikut pelatihan di metrologi Bandung, Jawa Barat.

‎ "Tapi memang tera nya itu sistemnya acak. Yang melakukan tera itu karyawan kita yang diikutkan pelatihan di metrologi Bandung. Dan sudah bersertifikasi dari BNSP," katanya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut