Tak Semua Meteran Air Pelanggan PDAM Magetan Ditera Ulang, Warga: Meterannya Tak Pernah Diganti
MADIUN,iNewsMadiun.id - Perumdam Tirta Lawu Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyatakan tidak melakukan tera ulang meter air pelanggan secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Permendag Nomor 24 tahun 2024.
Kondisi tersebut dapat mengakibatkan ketidakakuratan meter air sehingga menyebabkan pelanggan membayar lebih atau kurang dari konsumsi air sebenarnya. Pasalnya, tera ulang meter air adalah kalibrasi atau pengkajian ulang fungsi meter air guna akurasi hasil penghitungan penggunaan air pelanggan.
Slamet, warga kelurahan Tambran, Kecamatan/Kabupaten Magetan mengungkapkan bahwa sejak dipasang beberapa tahun lalu, meter air yang ada didepan rumahnya itu tidak pernah diperiksa ataupun diganti oleh pihak Perumda Tirta Lawu.
Meteran air milik Slamet tersebut, sampai terlihat kotor dan hanya ditutup dengan kaleng bekas. Selain itu kawat yang diduga segelnya itupun juga tampak terputus.
"Saya pasang PDAM sudah sepuluhan tahun. Sampai sekarang meterannya belum pernah diganti. Kalau bayarnya tidak pasti kadang Rp 70 ribu tergantung pemakaiannya," ujar Slamet, saat dijumpai di rumahnya, Rabu (8/4/2026).
Hal senada juga disampaikan Triono warga asli Mangkujayan, Kecamatan Magetan. Dirinya pasang air PDAM sejak tahun 2017. Hingga saat ini, meter air tersebut juga tidak pernah dilakukan perbaikan ataupun diganti oleh Perumda Tirta Lawu.
"Saya menggunakan PDAM sejak tahun 2017 jadi sudah 8 tahunan. Meteran belum pernah diganti, kalau perbaiki atau diganti pasti izin saya dulu selaku pemilik rumah," katanya.
Dari pantauan dilokasi, banyak meteran air Perumdam Tirta Lawu di sekitar Kelurahan Tambran tersebut kondisinya tidak terawat bahkan dipenuhi lumut. Oleh pemiliknya, meteran air itu ada yang hanya ditutup mika plastik, tidak sedikit justru yang dibiarkan begitu saja.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumdam Lawu Tirta, Hendro Wahyu Isnigroho, saat dikonfirmasi iNews.id berdalih bahwa pihaknya selama ini sudah melakukan tera pada meteran air pelanggan tersebut.
"Kita tiap tahun mengadakan tera. Kalau sudah di tera ternyata meter airnya tidak berfungsi baik kita juga targetkan penggantian meter air baru," ujar Hendro, Jumat (10/4/2026).
Namun, Tera yang dilakukan itu tidak menyeluruh pada setiap meteran air, tetapi secara acak. Setiap tahun targetnya 25 persen dari total sambungan pelanggan yang ada.
Menurut Hendro, petugas yang melakukan tera juga bukan dari Metrologi legal melainkan oleh karyawan Perumdam Tirta Lawu yang katanya sudah ikut pelatihan di metrologi Bandung, Jawa Barat.
"Tapi memang tera nya itu sistemnya acak. Yang melakukan tera itu karyawan kita yang diikutkan pelatihan di metrologi Bandung. Dan sudah bersertifikasi dari BNSP," katanya.
Hendro juga menyebut, meteran air yang sudah pernah ditera ulang itu juga tidak diberikan tanda maupun keterangan. Selain itu, saat melakukan tera pemilik terkadang juga sedang tidak ada dirumah dan tidak diberitahu kalau meteran airnya sudah di tera.
"Bukti sudah di tera dilokasi tidak ada. Kalau memang meragukan sudah di tera atau belum bisa minta untuk dilakukan tera. Alat yang kita pakai Bejana atau Master Tester," tutupnya.
Jika mengacu pada Permendag Nomor 24 tahun 2024, pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang ditangani oleh Unit Metrologi Legal (UML) yang merupakan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan tera ulang dan pengawasan di bidang metrologi pada dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota.
Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 yang menyatakan bahwa Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Pelaksanaan tera ulang yang dilakukan secara internal oleh karyawan Perumdam Tirta Lawu tersebut patut dipertanyakan keakuratannya. Selain itu, pelaksanan tera ulang secara acak juga dapat menceridai hak setiap pelanggan yang seharusnya mendapatkan perlakukan yang sama sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Arif Wahyu Efendi