Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono