get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Seleksi Jalur Mandiri Masuk Universitas Negeri Itu Bagus, Tetapi Ada Celah Terbuka Korupsi, Apa Itu?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 22:48 WIB
header img
Rektor Unila, Karomani menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Kemendikbudristek membeberkan celah korupsi dalam proses tersebut. (Foto: KPK)

Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Rektor Unila, Karomani (KRM).

 

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut