get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan SYL Tersangka Korupsi terkait Kenaikan Pangkat di Kementan

Seleksi Jalur Mandiri Masuk Universitas Negeri Itu Bagus, Tetapi Ada Celah Terbuka Korupsi, Apa Itu?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 22:48 WIB
header img
Rektor Unila, Karomani menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Kemendikbudristek membeberkan celah korupsi dalam proses tersebut. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait menyebut ada celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTTKPK yang menjaring Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka

"Tadi sudah disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK), sebenarnya seleksi jalur mandiri ini tujuannya baik, hanya itu tadi ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Lindung Saut saat menghadiri konferensi pers OTT Rektor Unila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

BACA JUGA:
Rektor Kena OTT KPK, Unila Akan Berikan Bantuan Hukum

Lindung berjanji pihaknya akan menjadikan celah korupsi tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Salah satu yang menjadi celah korupsi di seleksi mandiri yakni rentang waktu setelah ujian dengan penerimaan hasilnya.

 

"Interval ujian dengan pengumuman, itu ada jarak sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional, mungkin ini akan dievaluasi," ujarnya.

BACA JUGA:
Terima Miliaran Rupiah, Rektor Unila Pakai Uang Suap untuk Deposito hingga Beli Emas Batangan
 

Menurut Lindung, jarak waktu antara ujian dengan pengumuman hasilnya terlalu jauh. Kemendikbudristek, kata Lindung akan mengubah kebijakan tersebut.

"Kaya CPNS mungkin, setelah ujian langsung keluar hasilnya sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung dimonitor. Ini mungkin salah satu yang dievaluasi dan akan dilakukan segera," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Rektor Unila, Karomani (KRM).

 

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut