JAKARTA,iNewsMadiun.id - Mabes Polri kembali menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J sudah lengkap.
"Insya Allah, sehabis rilis ini, berkasnya langsung kita serahkan ke Kejaksaan," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono