get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Berkas 4 Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap, Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:50 WIB
header img
Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto (Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Mabes Polri kembali menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).

Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J sudah lengkap.

"Insya Allah, sehabis rilis ini, berkasnya langsung kita serahkan ke Kejaksaan," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut