JAKARTA, iNewsMadiun.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Mabes Polri dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis ini merupakan kado pahit bagi Ferdy Sambo usai merayakan hari kelahiran yang jatuh pada 9 Februari 1973.
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Vonis hukuman mati lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
erdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Ferdy Sambo dalam sidang pelidoi mengakui perbuatannya salah. Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Editor : Arif Handono