Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dan Kembali ke Brimob
Advertisement . Scroll to see content

3 Fakta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kado Pahit di Hari Ulang Tahun

Senin, 13 Februari 2023 | 18:07 WIB
  • author Edi Purwanto, Okezone
3 Fakta Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kado Pahit di Hari Ulang Tahun
Baru 4 hari rayakan ulang tahun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati jadi kado terpahit. Foto: kolase Instagram/iNews.id

Berikut 3 Fakta Ferdy Sambo Dihukum Mati

1. Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca

Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut tak ada hal-hal yang meringankan dari tindakan dan perbuatan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan hakim. Begitu divonis hukuman mati, mata Ferdy Sambo terlihat berkaca-kaca sambil menahan napas berat. Usai sidang ditutup, ia pun sempat menghampiri meja kuasa hukumnya dan berdiskusi, sebelum meninggalkan ruangan sidang.

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut