get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

WTO Gugat RI soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Jokowi: Akan Saya Hadapi

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 23:14 WIB
header img
Presiden Jokowi menegaskan Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikelPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku siap menghadapi tersebut setelah Indonesia menghentikan ekspor nikel. 

 

"Saya sampaikan silahkan digugat, akan saya hadapi. Indonesia akan hadapi," ujar Jokowi dalam sambutannya di Silatnas dan Ulang Tahun ke-19 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) di Sentul Convention Center, Bogor, Jumat (5/8/2022).

 

Adapun gugatan Uni Eropa berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) sejak 2020. Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.

 

Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.

 

Jokowi menyampaikan, pemerintah sudah menyampaikan alasan-alasan yang logis kepada WTO terkait stop ekspor nikel. Dirinya meyakini bahwa gugatan tersebut dimenangkan Indonesia.

Selain nikel, Jokowi juga menegaskan bahwa ekspor bahan mentah timah dan bauksit akan segera dihentikan.

 

"Setelah nikel distop, walaupun belum rampaung di WTO. Kita akan stop tahun ini mungkin timah atau bauksit stop," ucap Jokowi.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut