get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Dijerat Pasal 338 KUHP, Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Polri

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:22 WIB
header img
Bharada E( Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai terangka dalam aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bharada E, maka pihak kepolisian telah dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

Adapun, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan pasal tentang turut serta melakukan sesuatu atas dasar penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J dalam jumpa pers:

 

Penetapan Tersangka Bharada E

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi:

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

 

Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus penyidik Bareskrim Polri.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut