Kementerian ESDM Catat Sebagian Tambang Galian C di Magetan Belum Berizin, Langgar UU Minerba?
MAGETAN,iNewsMadiun.id - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui websitenya mencatat ada 9 perusahaan tambang galian C di Kabupaten Magetan. Dari jumlah tersebut baru ada tiga perusahaan yang mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Dari tiga perusahaan itu, dua perusahaan status IUP nya sudah Operasi Produksi. yaitu, CV Lawu Biru yang lokasinya di desa Botok, Kecamatan karas, dan CV Restu Bumi Nusantara yang berlokasi di Desa/Kecamatan Karas.
Sementara satu perusahaan, CV Resep yang lokasinya di dua tempat yaitu Desa Sobontoro dan di Desa/Kecamatan Karas, status IUP nya baru Ekplorasi.
Sementara 6 perusahan tambang lainya yang status izinnya baru sebatas WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), PT Surya Berkah Sejagat yang lokasinya di Desa Temboro, Kecamatan Karas. CV Permata Sinar Mulia, di Desa Temboro dan Desa Ginuk, kecamatan Karas.
Kemudian CV mentari Mukti Sejahtera di Desa Temboro, Kecamatan Karas. CV Resep di Desa Taji, Kecamatan Karas. CV Surya perkasa di Desa Botok, Kecamatan Karas, dan yang terakhir CV Mas Puteh berada di Desa Temboro, Kecamatan Karas. Enam perusahan yang izinnya baru WIUP tersebut tahapan kegiatannya masih tercatat pencadangan.
Salah satu sumber internal Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa, sebuah perusahan yang bergerak di bidang tambang jika baru memiliki WIUP atau IUP tahap Eksplorasi belum boleh melakukan aktivitas pertambangan.
"Kalau masih WIUP itu baru memiliki persetujuan wilayahnya. WIUP dan IUP tahap Eksplorasi tidak diperbolehkan melakukan penambangan," ujar Sumber internal tersebut, Rabu (26/8/2026) melalui pesan WhatsApp nya.
Sumber internal tersebut juga membeberkan 3 tahapan perizinan yang wajib di lalui sebuah perusahaan sebelum melakukan penambangan. Yang pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi atau tahap kajian. Kedua, IUP tahap Operasi Produksi atau tahap penambangan dan yang terakhir Izin Penambangan Batuan.
Tetapi, link resmi Kementerian ESDM tersebut, menurut sumber internal Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tersebut dinilai kurang akurat. Pasalnya, pihak kementerian ESDM kurang update data perizinan yang terbaru.
"Bisa tidak akurat untuk update perizinannya. Kalau mau dapat daftar izin yang akurat monggo memohonkan data di DPMPTSP Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Sementara itu dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 menyebutkan bahwa menambang tanpa IUP operasi produksi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sedangkan di pasal 161 Undang-Undang tersebut juga menyebut pidana yang hampir sama bagi pihak yang menampung, memanfaatkan dan menjual hasil tambang ilegal tersebut.
Editor : Arif Wahyu Efendi