get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dan Kembali ke Brimob

Dijerat Pasal 338 KUHP, Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Polri

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:22 WIB
header img
Bharada E( Foto: MPI)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai terangka dalam aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bharada E, maka pihak kepolisian telah dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

Adapun, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan pasal tentang turut serta melakukan sesuatu atas dasar penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J dalam jumpa pers:

 

Penetapan Tersangka Bharada E

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi:

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

 

Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus penyidik Bareskrim Polri.

Komitmen Kapolri buka kasus terang benderang dengan pelibatan Irsus

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo:

Malam ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman-teman media. Pertama adalah nanti Pak Dirtipidum akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga.

 

Kemudian selesai Pak Dirtipidum menyampaikan penetapan tersangka, saya juga akan menyampaikan satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.

 

Namun demikian, kami mohon bersabar karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus yang dibentuk Bapak Kapolri.

 

Satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut bahwa timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum ini juga memiliki Irsus (Inspektorat Khusus).

 

Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga. Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian melakukan pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman media.

 

Oleh karena itu, kami memohon kepada teman-teman media untuk bersabar bahwa dua tim ini masih bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai dengan komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut