get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Operasional ACT dan Dititipkan di Gedung Wakaf di Parung Bogor

PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Penyelewengan Dana Bantuan ACT

Minggu, 31 Juli 2022 | 18:23 WIB
header img
PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Penyelewengan Dana Bantuan ACT. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.idSekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana bantuan, yang dilakukan oleh yayasan aksi cepat tanggap (ACT).

Menurut Abdul Mu'ti, itu bisa menjadi pengingat bagi yayasan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana bantuan.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Mu'ti menerangkan, untuk proses selanjutnya, dia meminta agar semua pihak menyerahkan semua putusan tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pengadilan.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara. Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," katanya.iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut