Menurut anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022) ini karena dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalani pidana sebagaimana putusan dimaksud," katanya melalui siaran tertulis.
Ia menambahkan, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, pada 24 Juni 2021 PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong karena dalam video yang diunggah ke YouTube pada November 2020, dia mengatakan baik-baik saja, tetapi kemudian hasil tes PCR yang dilakukan Mer-C saat HRS dirawat di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, HRS dinyatakan positif Covid-19.
PN Jakarta Timur menghukum Habib karena dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Habib lalu banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tetapi ditolak, dan mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, hukumannya dikurangi dua tahun. Putusan MA terbit pada November 2021.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono