sektarian dan politik.
Bahkan Al Muajab mengancam pelaku sektarian dan mereka yang membawa isu politik ke haji dengan hukuman penjara.
"Tindakan seperti itu akan menuntut jaminan pertanggungjawaban pidana yang ketat," ujarnya, dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (7/7/2022).
Awal pekan ini, Jaksa Penuntut Umum membentuk 20 sayap penuntutan yang baru di Tempat Suci, yakni lokasi-lokasi ibadah haji serta Masjid Nabawi. Sebelumnya hanya ada tujuh sayap. Dengan penambahan ini, jumlah sayap kejaksaan yang beroperasi di Tempat Suci selama musim haji menjadi 27.
Al Muajab menekankan perlunya menjaga kehormatan Tempat Suci, apalagi jika sampai terjadi pertumpahan darah.
Tindak pidana terhadap pelanggaran selama prosesi haji tidak bisa diganggu gugat dalam bentuk apa pun. Pelanggaran itu termasuk eksploitasi lokasi-lokasi di tempat suci.
“Jaksa Penuntut Umum sangat ingin memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah haji dari kejahatan dan ketidakadilan, dan karena itu akan menjatuhkan hukuman berat bagi mereka yang melakukan kejahatan tersebut,” katanya.
Sayap penuntutan yang baru dibentuk mengkhususkan diri untuk semua prosedur peradilan, meliputi: penyelidikan; Kejaksaan; banding atas putusan; pengawasan dan pemeriksaan penjara serta tempat penahanan; serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan 20 sayap baru tersebut diisi oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang hukum.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono