get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Kerajaan Arab Saudi Siap Penjarakan Jemaah Haji yang Bawa Slogan Sektarian dan Isu Politik

Kamis, 07 Juli 2022 | 17:30 WIB
header img
Arab Saudi Ancam Penjarakan Jemaah Haji yang Bawa Slogan Sektarian dan Politik (foto ist)

Arab Saudi melarang pernyataan berbau sektarian dan politik selama pelaksanaan haji. Jaksa Agung Arab Saudi Syekh Saud Al Muajab menegaskan haji adalah ibadah suci dan dilarang mengangkat slogan-slogan sektarian dan politik.

sektarian dan politik.

Bahkan Al Muajab mengancam pelaku sektarian dan mereka yang membawa isu politik ke haji dengan hukuman penjara.

"Tindakan seperti itu akan menuntut jaminan pertanggungjawaban pidana yang ketat," ujarnya, dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (7/7/2022).

 

Awal pekan ini, Jaksa Penuntut Umum membentuk 20 sayap penuntutan yang baru di Tempat Suci, yakni lokasi-lokasi ibadah haji serta Masjid Nabawi. Sebelumnya hanya ada tujuh sayap. Dengan penambahan ini, jumlah sayap kejaksaan yang beroperasi di Tempat Suci selama musim haji menjadi 27.

 

Al Muajab menekankan perlunya menjaga kehormatan Tempat Suci, apalagi jika sampai terjadi pertumpahan darah. 

Tindak pidana terhadap pelanggaran selama prosesi haji tidak bisa diganggu gugat dalam bentuk apa pun. Pelanggaran itu termasuk eksploitasi lokasi-lokasi di tempat suci. 

 

“Jaksa Penuntut Umum sangat ingin memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah haji dari kejahatan dan ketidakadilan, dan karena itu akan menjatuhkan hukuman berat bagi mereka yang melakukan kejahatan tersebut,” katanya.

Sayap penuntutan yang baru dibentuk mengkhususkan diri untuk semua prosedur peradilan, meliputi: penyelidikan; Kejaksaan; banding atas putusan; pengawasan dan pemeriksaan penjara serta tempat penahanan; serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana. 

 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan 20 sayap baru tersebut diisi oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang hukum.iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut