DPRD Desak APH Hukum Berat Terduga Pelaku Asusila Terhadap Remaja Putri di Madiun
MADIUN,iNewsMadiun.id - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Purwadi, menanggapi kasus dugaan asusila yang dialami seorang remaja putri berinisial AD (19) warga Kecamatan Geger, Kabupatan Madiun.
Menurut Purwadi, segala bentuk kejahatan terhadap anak sudah tidak ada lagi toleransi. Apa lagi korbannya anak yang masih dibawah umur. Pasalnya, setiap anak wajib mendapatkan perlindungan.
"Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak di bawah umur,” ujar Purwadi, yang dikonfirmasi, iNews.id, Selasa (20/10/2026).
Menurut Purwadi, kasus yang menimpa AD tersebut merupakan pelanggaran berat. Karena, peristiwa tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Apalagi status anak tersebut piatu, setelah ibunya meninggal pada tahun 2019 lalu.
"Ini merupakan pelanggaran berat dan bentuk TPKS yang sangat keji. Terlebih, dugaan upaya pemerkosaan ini dilaporkan sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD," tambah Purwadi.
Purwadi, menegaskan bahwa Komisi A akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian hukum. Jika terduga pelaku memang terbukti melakukan dugaan Asusila, ia meminta aparat penegak hukum tidak segan menerapkan pasal berlapis.
"Kami mendesak polisi segera mengamankan bukti - bukti yang kuat agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," tutup Porwadi.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berinisial AD (19) warga Kecamatan Geger, Kabupatan Madiun, Jawa Timur menjadi korban dugaan asusila sejak masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Terduga pelaku merupakan kerabat dekatnya sendiri, berinisial SS (44).
Kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, menyampaikan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2026. Awalnya terduga pelaku hanya melakukan oral seks kepada korban. Sebelum akhirnya mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Kronologi awal itu ditahun 2016 itu ada perbuatan oral sek antara korban dan terduga pelaku. Sampai di tahun 2022 terjadilah hubungan intim, hubungan suami istri sampai bulan Mei tahun 2026," ujar Muhari, yang dikonfirmasi iNews.id, Senin (19/10/2026).
Muhari, membeberkn dugaan tindakan asusila yang dialami kliennya itu berawal saat korban meminta tolong terduga pelaku untuk membelikan pelindung ponsel (casing HP). Saat itu terduga pelaku meminta syarat agar korban mau menuruti kemauannya.
"Terduga pelaku mengiyakan dengan syarat korban harus menuruti kemauannya. Sejak saat itu, dugaan tindakan asusila tersebut berulang kali terjadi. Satu Minggu sampai 3 kali," jelas Muhari.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun, AKP Anita Diyah Puspitosari saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (19/10/2026), menyampaikan bahwa kasus dugaan asusila tersebut saat belum naik masih tahap penyelidikan.
"Untuk kasus tersebut informasi yang kami dapatkan dari Penyidiknya saat ini masih dalam tahap lidik," ujar AKP Anita, melalui pesan WhatsApp nya.
Editor: Arif Wahyu Efendi