get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Terdakwa Kejahatan Seksual, Pelantun I Believe I Can Fly Divonis 30 Tahun Penjara

Jum'at, 01 Juli 2022 | 07:39 WIB
header img
Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, anak laki-laki. Foto/New York Post/sindonews

NEW YORK, iNewsMadiun.id – R Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan dan menerima vonis 30 tahun penjara di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat, pada 29 Juni 2022. 

Selain kasus kejahatan seksual, dia juga terbukti bersalah atas kasus pemerasan dan penyelundupan manusia lintas negara bagian untuk tujuan prostitusi. Hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa berupa 25 tahun penjara. 

R Kelly. (Foto: Instagram/@real_rkelly)

Hakim Ann Donnelly mengatakan, R Kelly terbukti melakukan hal brutal kepada para korbannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Selain itu, hakim menilai, aksi sang penyanyi merupakan kekejaman yang merusak hidup orang lain. 

Terkait vonis tersebut, Kelly yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam itu tak banyak bicara. Namun kuasa hukumnya, Jennifer Bonjean memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

“30 tahun di dalam penjara sama seperti hukuman seumur hidup untuk R Kelly,” kata Bonjean dikutip dari Reuters, pada Kamis (30/6/2022).

Vonis 30 tahun penjara diberikan Hakim Ann Donnelly setelah persidangan berlangsung selama 5,5 bulan. Para korban bersaksi bagaimana R Kelly ‘berjanji’ untuk memasukkan mereka ke industri hiburan. Namun tak ada hal gratis baginya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut