NEW YORK, iNewsMadiun.id – R Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan dan menerima vonis 30 tahun penjara di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat, pada 29 Juni 2022.
Selain kasus kejahatan seksual, dia juga terbukti bersalah atas kasus pemerasan dan penyelundupan manusia lintas negara bagian untuk tujuan prostitusi. Hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa berupa 25 tahun penjara.
Hakim Ann Donnelly mengatakan, R Kelly terbukti melakukan hal brutal kepada para korbannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Selain itu, hakim menilai, aksi sang penyanyi merupakan kekejaman yang merusak hidup orang lain.
Terkait vonis tersebut, Kelly yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam itu tak banyak bicara. Namun kuasa hukumnya, Jennifer Bonjean memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“30 tahun di dalam penjara sama seperti hukuman seumur hidup untuk R Kelly,” kata Bonjean dikutip dari Reuters, pada Kamis (30/6/2022).
Vonis 30 tahun penjara diberikan Hakim Ann Donnelly setelah persidangan berlangsung selama 5,5 bulan. Para korban bersaksi bagaimana R Kelly ‘berjanji’ untuk memasukkan mereka ke industri hiburan. Namun tak ada hal gratis baginya.
Korban dalam kesaksiannya mengaku, menjadi pelampiasan hasrat seksual sang penyanyi. “Sebagai remaja (kala itu), aku tak tahu bagaimana berkata ‘tidak’ saat Kelly memintaku melakukan oral seks,” ujar seorang korban.
Korban mengatakan, pelantun I Believe I Can Fly itu memegang kontrol penuh pada kehidupan mereka. Bahkan untuk menggunakan toilet, mereka harus meminta izin sang penyanyi terlebih dahulu.
“Vonis 30 tahun penjara merupakan ‘kemenangan’ bagi para korban, khususnya mereka yang berani tampil dan bersaksi atas pengalaman mengerikan dan sadis yang dilakukan R Kelly,” ujar Breon Peace, salah satu jaksa di Pengadilan Federal Brooklyn.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono