get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Lokasi Cucian Pasir, Penyidik Polres Madiun Temukan Pencemaran Sungai dan Tak Adanya Izin SIPA

Sungai Tercemar Limbah Cucian Pasir, DLH Madiun Akan Cek Keberadaan IPAL dan Baku Mutu Air

Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:01 WIB
header img
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun. (Foto: inewsmadiun.id/Dodik).

MADIUN, iNewsMadiun.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Madiun akibat limbah cucuian pasir yang bertahun-tahun dibuang ke aliran sungai.

‎Langkah itu menyusul keluhan warga yang menyebut kondisi sejumlah sungai di Kabupaten Madiun semakin memprihatinkan. Air berubah menjadi cokelat pekat, dasar sungai dipenuhi endapan lumpur dan berpotensi terjadi pendangkalan. 

‎Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, mengatakan akan segera memerintahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bersama tim untuk segera melakukan pengecekan di seluruh sungai yang airnya berwarna coklat pekat akibat tercampur limbah cucian pasir.

‎"Coba nanti kami perintahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan tim Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan di lapangan," ujar Zahrowi kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

‎Menurut Zahrowi, tim yang akan turun kelapangan itu tidak hanya fokus pada limbah yang dibuang kesungai, mereka juga akan melakukan pengecekan dokumen perizinannya. Selain itu juga akan mengecek kandungan limbah tersebut apakah melebihi baku mutu air.

‎ "Termasuk cek dokumen lingkungannya,"  jelas Zahrowi.

‎Sementara itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Madiun, Anang Tri Tajahjono, menegaskan jika pencemaran air sungai itu terbukti, maka pihaknya akan berkoordinasi ke DLH Provinsi untuk mengambil langkah berikutnya.

‎ "Kita akan segera cek lapangan ada IPAL nya atau pengolahan limbahnya apa tidak, kita juga cek baku mutu termasuk izin-izinnya. Hasilnya akan kita laporkan ke instansi yang punya kewenangan yaitu DLH Provinsi," kata Anang, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (3/7/2026).

‎Meskipun cucian pasir itu kewenangan provinsi, Anang menyebut pernah melakukan monitoring dengan sejumlah pengusaha cucian pasir yang ada di seluruh Madiun. Acara tersebut dihadiri 20 perwakilan dari pengusaha cucian pasir. 

‎Tampaknya, monitoring yang dilakukan DLH Kabupaten Madiun itu tidak membuahkan hasil, sebagian pengusaha cucian pasir masih tetap mencemari lingkungan dengan membuang  limbahnya ke aliran sungai tanpa melalui IPAL.

‎Langkah DLH kali ini akan menjadi ujian keseriusan bagi Pemkab Madiun dalam melindungi warganya. Masyarakat kini menunggu apa yang akan diterapkan kepada pelaku usaha jika terbukti mencemari sungai. Akan berhenti sebatas pembinaan dan peringatan atau sampai penutupan.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut