Cantik-Cantik Garong Duit Arisan, Omzetnya Tembus Rp7 Miliar, Sekarang Masuk Sel Polda Jatim

Hari Tambayong
Pelaku investasi bodong Anggrita Putri Khaleda saat digelandang ke Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). (istimewa).

Hasil penyelidikan polisi, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang miliaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda. bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Ibu rumah tangga asal Wiyung Surabaya tersebut diduga menipu ratusan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah. Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.
 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network