Cantik-Cantik Garong Duit Arisan, Omzetnya Tembus Rp7 Miliar, Sekarang Masuk Sel Polda Jatim

Hari Tambayong
Pelaku investasi bodong Anggrita Putri Khaleda saat digelandang ke Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Hati-hati dengan tawaran investasi yang menggiurkan. Baik itu arisan pnline, offline atau dalam bentuk lain. Seorang gadis cantik harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya gadis cantik ini adalah otak  arisan dan investasi bodong beromzet Rp7 miliar. Tersangka yang ditangkap atas nama Anggrita Putri Khaleda (22) warga Wiyung. 

Hasil pemeriksaan polisi, perempuan cantik ini menjalankan aksinya sejak 2019 lalu. Modusnya dia menghimpun dana dari para nasabah dengan dalih investasi dengan keuntungan besar. Pada akhirnya, investasi tersebut tidak ada dan uang nasabah tidak kembali. Tidak tanggung-tanggung, sudah 250 orang yang menjadi membernya. Sementara untungnya mencapai Rp1 miliar. 

Kasubdit Ciber Direskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban berinisial DA melapor bbersama beberapa temannya, bahwa mereka tertipu arisan dan investasi bodong. Berdasar laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. 
 

Hasil penyelidikan polisi, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang miliaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda. bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Ibu rumah tangga asal Wiyung Surabaya tersebut diduga menipu ratusan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah. Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network