Hukum Zina setelah Menikah
Seperti yang disinggung sebelumnya, zina termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram. Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam. Begitu besar dosa zina dalam ajaran Islam, sampai-sampai mereka dianggap tak pantas mendapat belas kasihan.
Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut: اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Oleh sebab itu, hendaknya semua umat islam mengindahkan peringatan keras tersebut demi kebaikan dunia dan akhirat. Hukum berzina setelah menikah ternyata punya konsekuensi yang berat bukan? Maka dari itu, semoga kita tidak terjerumus kepada perbuatan dosa tersebut. Wallahualam bi shawab
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait