JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan, rampung diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pemeriksaan ini berjalah hinga dini hari.
"(Sekitar) Jam 01.00 WIB (selesai diperiksa)," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N menyebut, Dinan Fajrina dicecar oleh penyidik Bareskrim terkait dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan," kata Ikbar dikonfirmasi terpisah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait