Dijadwalkan Ulang, Istri Doni Salmana Mangkir dari Pemeriksaan

Puteranegara Batubara

JAKARTA, iNewsMadiun.id - istri tersangka kasus dugaan penipuan platform Quotex Doni Salmanan, Dinar Fajrina Mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengungkapkan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Dinar.

"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyebut Dinan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan usai mengikuti proses penyitaan aset sang suami di Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut.

"Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok. Kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

 Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network