"Melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan tegas, Densus 88 telah memberikan peringatan kepada tersangka teroris tersebut.
"Namun SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan ke kiri atau gerakan zig-zag yang tujuannya menjatuhkan petugas," ujarnya.
Setelah mencoba melarikan diri, kata Ramadhan, tersangka teroris itu akhirnya menabrak kendaraan masyarakat umum yang melintas.
"Dikarenakan situasi yang dapat membahayakan jiwa petugas dan masyaralat sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Pihak Densus 88 sempat membawa tersangka teroris itu ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa dari terduga berinsial SU itu tidak tertolong.
"Kemudian petugas membawa tsk ke rumah sakit Bhayangkara Polresta Surakarta untuk penanganan medis namun yang bersangkutan meninggal dunia saat dievakuasi," ujarnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait